Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (2) Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (3) Jabatan … (3) Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf c berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (4) Jumlah dan jenis pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Koreksi Anda