Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencapaian sasaran dan target perencanaan pembangunan nasional Tahun 2026, dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 yang dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL. (3) Pengendalian dan evaluasi RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pemantauan pelaksanaan RKP Tahun 2026; b. evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026; dan c. pengendalian Program Prioritas PRESIDEN. (4) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui manajemen risiko pembangunan nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. (5) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Koreksi Anda