Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(i) Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Renja-KL dan RKP. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/ atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan Renja-KL dan RKP tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan... R,EPUBLIK INDONESIA (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan Renja-KL dan RKP tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangu.nan.
Koreksi Anda