Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KP Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 dan PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mendapatkan prioritas dalam pengalokasian anggaran.
Koreksi Anda