Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal sebagai: a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026; b. dasar hukum kementerian/lembaga dalam penlrusunan Renja-KL; c. dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2O26 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan d. pedoman bagr kementerian/lembaga dalam menyusun RKA-K/L. (21 Dalam rangka penJ rsunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN Tahun Anggaran 2026, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2026 sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR. Pasal 9... REPI.JBLIK INOONESIA
Koreksi Anda