Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal sebagai:
a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026;
b. dasar hukum kementerian/lembaga dalam penlrusunan Renja-KL;
c. dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2O26 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan
d. pedoman bagr kementerian/lembaga dalam menyusun RKA-K/L.
(21 Dalam rangka penJ rsunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN Tahun Anggaran 2026, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2026 sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR.
Pasal 9...
REPI.JBLIK INOONESIA
Koreksi Anda
