Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri MENETAPKAN daftar Proyek Prioritas beserta keluaran (outpuQ, dan lokasi sampai dengan kabupaten/ kota.
Koreksi Anda