Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daftar PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 memuat PSN yang pendanaannya bersumber dari: a. APBN; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan atau menjadi bagian dari KP Utama dalam RKP Tahun 2026. (3) Daftar PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 PSN diberikan kemudahan yang penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan proyek strategis nasional.
Koreksi Anda