Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
narasi RKP Tahun 2026 yang terdiri atas:
1. Bab I Evaluasi Pembangunan Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan dan pencapaian Prioritas Pembangunan;
2. Bab II Kerangka Ekonomi Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan Tahun 2025, sasaran ekonomi makro Tahua 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan Tahun 2026, serta arah kebijakan PSN Tahun2026;
3. Bab III Kebijakan Pembangunan RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2026, serta pengarusutamaan pembangunan;
a
4.BabIV...
UBUK INOONESIA
Bab IV Prioritas Nasional RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional 1: memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas Nasional 2: memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, &fo, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Prioritas Nasional 3: melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatlan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; Prioritas Nasional 4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan perErn perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Prioritas Nasional 5: melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Prioritas Nasional 6:
membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
Prioritas Nasional 7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan Prioritas Nasional 8: memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;
Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangu.nan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua;
6. BabVI .. .
5
6. Bab Vl Pembiayaan dan Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan investasi pembangunan, belanja pemerintah, serta optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan
7. Bab MI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan; dan
8. Suplemen yang memuat daftar PSN yang telah mendapat persetqiuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan dan daftar KP Utama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
b. matriks pembangunan RKP Tahun 2026 yang mencakup struktur Prioritas Pembangunan yang diturunkan secara berjenjang dari Prioritas Nasional, Program Frioritas, dan Kegiatan Prioritas yang memuat sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi koordinator/pengampu sesuai kaidah kerangka kerja logis sebagaimana tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini;
c. matriks kementerian/lembaga RKP Tahun 2026 yang memuat matriks kinerja tahunan 2O26 serta rincian indikasi Prioritas Nasional Tahun 2026 dengarr penjabaran indikator pembangunan dan target Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan
d. arah pembangu.nan kewilayahan yang memuat fokus pembangunan di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(21 KP Utama dan PSN Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 8 dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terpisah dari RKP Tahun 2026 yang paling sedikit mencakup gambaran profil, penyusunan strategi, indikasi risiko, kerangka kerja logis, rincian pentahapan, kelembagaan dan regulasi, serta pendanaan dan investasi.
Pasal 4. . .
BUK INDONESIA
Koreksi Anda
