Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b berupa: a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan rutang Laut; b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut; c. kerja sama dengan Pemerintah Rrsat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya pelindungan lingkungan Laut; d. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah ditetapkan; e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan; dan/atau g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda