Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aar, zot:.asi Kawasan Antarwilayah; b. Masyarakat. . . REPUBLIK INOONESIA. Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang perencan aatt zorLasi Kawasan Antanvilayah.
Koreksi Anda