Koreksi Pasal 84
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang terkena dampak langsung dari kegiatan perencan aar, zot:.asi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat. . .
REPUBLIK INOONESIA.
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang perencan aatt zorLasi Kawasan Antanvilayah.
Koreksi Anda
