Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 hurufa berupa: a. masukan mengenai: 1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; 2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan; 3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan; 4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan Antarwilayah; dan/ atau 5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah. b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah.
Koreksi Anda