Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5.
Koreksi Anda
