Koreksi Pasal 63
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk znr:aUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. konservasi keanekaragaman hayati l,aut;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
6. kepentinganpenyelenggaraan pertahanannegara;
dan/atau
7. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan peruntukan mna U8.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
3. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
4. pembuangan material pengerukan; dan/ atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di z,olnaUS.
c. kegiatan . . .
c kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di semua jalur penangkapan ikan dan di semua wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA;
2. pembuangan sampah, limbah, air balas dari kapal, dan pembuangan bahan beracun dan berbahaya ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda
