Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUlc;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:^a U14; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18.
Koreksi Anda
