Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan; 2. pemeliharaan Alur-Pelayaran; 3. penyelenggaraErn sarana bantu navigasi pelayaran; 4. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal; 5. penelitian dan pendidikan; 6. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata; 7. pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat; 8. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur- Pelayaran; 9. pembatasan. . . b -4t- 9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran; 10. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional; 11. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. Pertambangan; 2. pembuangan sampah dan limbah; 3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap; 4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau 5. kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran. c
Koreksi Anda