Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur- Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur-Pelayaran;
3. penyelenggaraErn sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan daerah labuh kapal;
5. penelitian dan pendidikan;
6. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
8. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur- Pelayaran;
9. pembatasan. . .
b -4t-
9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran;
10. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional;
11. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan pengamanan di rute perairan Laut Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan sampah dan limbah;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat menetap;
4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau
5. kegiatan yang tidak mendukung dan dapat mengganggu fungsi Alur-Pelayaran.
c
Koreksi Anda
