Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b meliputi: a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
Koreksi Anda