Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 35.'.
-t2-
Koreksi Anda
