Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian. Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jencleral menyelenggalakan fungsi: a. penJrusrlnan kebijakan teknis pengau,asan intern di lingkungan Kementerian Pertanian; b. pelaksanaan . . . b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evalrrasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri; d. pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda