Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementenan Pertanian.
Pasal2T Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Inspektorat Jencleral menyelenggalakan fungsi:
a. penJrusrlnan kebijakan teknis pengau,asan intern di lingkungan Kementerian Pertanian;
b. pelaksanaan . . .
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pertanian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evalrrasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. pen5 rsunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pertanian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
