Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas hortikultura; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komociitas hortikultura; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura; e. pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal Hortikultrrra; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda