Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Hortikr rltura berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17. . .
Pasai 17 Diektorat Jenderal Hortikulhtra mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksarraan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatarr nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas hortikultura.
Koreksi Anda
