Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas menyelerrggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penyediaan prasarana dan sarana di bidang pertanian.
Koreksi Anda
