Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21C

PERPRES Nomor 117 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri menyusui'r dan MENETAPKAN peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menvelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendaiian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal il Peraturan PRESIDEN diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahurinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2O2I PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 l)esember 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 294 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan istrasi Hukum, ttd vanna Djaman
Koreksi Anda