Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 117 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ,Jenis BBM 'l'ertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf'a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil). (21 Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana climaksud dalam Pasal 2 huruf b mer.rpakaq BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minirnum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. (3) Wilayah pen ugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 12\ meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indcinesia. (41 Itrlenteri dapat menet.apkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wiiayah penugasan sebagaimana dim.aksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasr yang dipimpin oleh menteri yang meny-elenggarakarr koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (5) Jenis (5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud daram Pasai" 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 htr.t'uf a dan hurufl b" Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 (Cua) pa.sal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda