Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 117 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Badan Intelijen Negara.
Koreksi Anda