Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 117 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Intelijen Negara yang mengepalai dan memimpin Badan Intelijen Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Badan Intelijen Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
