Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 117 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
