Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 117 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua :
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Wakil Ketua :
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Anggota :
1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Bank INDONESIA;
4. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan;
5. Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
6. Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan;
8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
9. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
10. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan;
11. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan;
12. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
13. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri;
14. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
15. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
16. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri;
17. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
18. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung;
19. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;
20. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
21. Kepala Densus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
22. Deputi III Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara;
23. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
dan
24. Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional.
Koreksi Anda
