Koreksi Pasal II
PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) . dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/ atau bupati terkait.
(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan . Jalan Toi di Sumatera dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
