Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero) . dengan menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/ atau bupati terkait. (1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati memberikan dukungan untuk percepatan pembangunan . Jalan Toi di Sumatera dan pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda