Koreksi Pasal 2B
PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah penyelesaian.
melakukan evaluasi.
Rakyat Perumahan dan Urn um Pekerjaan
(3) Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri Agar ...
Peraturan
mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Koreksi Anda
