Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2B

PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah penyelesaian. melakukan evaluasi. Rakyat Perumahan dan Urn um Pekerjaan (3) Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Agar ... Peraturan mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Koreksi Anda