Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: se bagaimana berdasarkan evaluasi atas pengusahaan Jalan Tol dimaksud dalam Pasal 2A dan/ a tau kebutuhan. Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan
Koreksi Anda