Koreksi Pasal 2A
PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
3. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Penugasan pengusahaan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
r , I '
(3) Apabila ...
(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas.
(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat bekerja . sama dengan pihak lain melalui pembentukan anak perusahaan.
Koreksi Anda
