Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 117 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Teks Saat Ini
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pemerintah atau penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari Bakauheni sampai Banda Aceh.
Koreksi Anda
