Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 117 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda