Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 117 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa setiap bulan.
Koreksi Anda
