Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Dalam . . .
_t2_
(2) Dalam melalukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(4) Menteri menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi secara sistematis bagi pemangku kepentingan terkait guna mendorong perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda.
BAB tV PENDANAAN
Koreksi Anda
