Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam . . . _t2_ (2) Dalam melalukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan SMA Unggul Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri menindaklanjuti hasil pemantauan dan evaluasi secara sistematis bagi pemangku kepentingan terkait guna mendorong perbaikan berkelanjutan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda. BAB tV PENDANAAN
Koreksi Anda