Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
l. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau Ianjutan dari hasil belajar yang dialui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
2. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah.
3. Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda yang selanjutnya disebut SMA Unggul Garuda adalah satuan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah yang menyelenggarakan pendidikan unggul dan inklusif untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
4. SMA Unggul Garuda Baru adalah SMA Unggul Garuda yang dibangun baru dan dikelola oleh pemerintah pusat dengan kriteria khusus dalam rangka mempersiapkan lulusan dengan kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
5. SMA. . .
REFIJBUI( INDONESIA
5. SMA Unggul Ganrda Transformasi adalah SMA Unggul Garuda yang meliputi SMA/MA yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat dengan pengayaan sehingga peserta didiknya dapat melanjutkan pendidikan di pergunran tinggi terbaik.
6. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
7. Guru SMA Unggul Garuda Baru adalah Guru di SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.
8. Guru SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Guru di SMA Unggul Garuda Transformasi yang memiliki kompetensi di bidang sains dan teknologi.
9. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
10. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Baru adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Baru.
11. Tenaga Kependidikan SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Tenaga Kependidikan di SMA Unggul Garuda Transformasi.
12. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
13. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Baru adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Baru yang memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggr terbaik.
14. Peserta Didik SMA Unggul Garuda Transformasi adalah Peserta Didik pada SMA Unggul Garuda Transformasi yang diberikan pengayaan sehingga memiliki kompetensi unggul di bidang sains dan teknologi serta dapat melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi terbaik.
15.Pemerintah...
SK No2713ll A
ELIK INDONESIA
15. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Kementerian adalah kementerian yang suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
