Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian. . a. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan; c. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara; d. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; e. sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan f. sebagian perairan Provinsi Maluku.
Koreksi Anda