Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian. .
a. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
c. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
e. sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
f. sebagian perairan Provinsi Maluku.
Koreksi Anda
