Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
