Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi: a. Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan b. Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor.
Koreksi Anda