Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota T\ral, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Koreksi Anda
