Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (2) huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 2 1
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf d berupa Pelabuhan Perikanan UF di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
(2) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Wameo di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Pelabuhan Perikanan Kamaru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. Pelabuhan Perikanan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan
d. Pelabuhan Perikanan T\ral di Kota T\ral, Provinsi Maluku.
(3) Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Pelabuhan Perikanan Wainin di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan
c. Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
(4) Dalam...
(41 Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Koreksi Anda
