Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal.
(21 Strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan zorLa pariwisata untuk wisata minat khusus;
b. mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Banda dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
c. meningkatkan promosi pariwisata berbasis bahari, baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional;
d. mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal; dan
e. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global.
Koreksi Anda
