Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b. pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional;
c. penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
d. pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e. pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan; dan
b. merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan . . .
tasikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(41 Strategi untuk penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menerapkan sistem buka tutup penangkapan ikan; dan praktik penangkapan ikan secara berkelanjutan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
b. mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
c. menegakkan hukum bagr pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;
b. mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada zor:a yarLg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama.
Pasal 12.. .
b. b.
c. R.EPUBLIK INOONESIA
Koreksi Anda
