Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah; c. pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan; d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan; e. pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan; f. zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara; g. pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah; h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan i. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim. Paragraf2...
Koreksi Anda