Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
c. pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;
d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan;
e. pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan;
f. zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
g. pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
i. pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Paragraf2...
Koreksi Anda
