Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Teks Saat Ini
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perairan pedalaman;
b. perairan kepulauan; dan
c. Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zona tambahan; dan
b. zona ekonomi eksklusif INDONESIA.
Koreksi Anda
