Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis terhadap informasi secara sistematis untuk mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
