Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
b. bimbingan teknis;
c. konsultasi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
(2) Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait.
Pasal 10. . .
Koreksi Anda
