Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara: a. penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN; b. bimbingan teknis; c. konsultasi; d. monitoring dan evaluasi; dan e. pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian. (2) Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait. Pasal 10. . .
Koreksi Anda