Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 116 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala BKN MENETAPKAN rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(21 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a. strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian;
b. prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan
c. jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.
(3) Dalam...
(3) Dalam men5rusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaarl aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait.
(41 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
