Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 116 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Perpustakaan Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
