Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT. Kereta Api INDONESIA (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud.
Koreksi Anda