Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 116 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2015 tentang PERCEPATAN PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN/LIGHT RAIL TRANSIT DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT. Kereta Api INDONESIA (Persero) se bagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Menteri Badan Usaha Milik Negara melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud.
Koreksi Anda
